Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. penerbitan surat perintah Pengawasan Keimigrasian;
b. penyusunan rencana kegiatan, analisa sasaran, dan analisa tugas;
c. rapat persiapan;
d. pengumpulan data dan informasi;
e. penyusunan hasil pengawasan lapangan yang bersifat tertutup dalam berita acara pemeriksaan;
dan
f. rapat evaluasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan Keimigrasian lapangan secara tertutup ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan Pengawasan Keimigrasian lapangan secara terbuka.
(3) Format surat perintah Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
