Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan: a. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah INDONESIA, meliputi pengecekan: 1. keberadaan Orang Asing; 2. kegiatan Orang Asing; dan 3. kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki. b. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa: 1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan Pengawasan Keimigrasian.
Koreksi Anda