Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan lapangan terhadap WNI ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
