Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA yang bersifat terbuka dilakukan dengan: a. mencari dan mendapatkan keterangan mengenai keberadaan WNI yang berada di luar Wilayah INDONESIA; b. melakukan wawancara pada saat memohon DPRI; dan/atau c. melakukan koordinasi dengan pemerintah negara setempat melalui kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk memantau keberadaan WNI di luar Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda