Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA yang bersifat terbuka dilakukan dengan:
a. mencari dan mendapatkan keterangan mengenai keberadaan WNI yang berada di luar Wilayah INDONESIA;
b. melakukan wawancara pada saat memohon DPRI;
dan/atau
c. melakukan koordinasi dengan pemerintah negara setempat melalui kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk memantau keberadaan WNI di luar Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
