Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan mekanisme:
a. pengumpulan data dan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNI;
b. pengumpulan data dan informasi permasalahan untuk mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana penyelundupan manusia;
dan
c. koordinasi dengan pemerintah negara setempat baik formal maupun nonformal untuk mendapatkan informasi keberadaan WNI.
Koreksi Anda
