Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan mekanisme: a. pengumpulan data dan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNI; b. pengumpulan data dan informasi permasalahan untuk mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana penyelundupan manusia; dan c. koordinasi dengan pemerintah negara setempat baik formal maupun nonformal untuk mendapatkan informasi keberadaan WNI.
Koreksi Anda