Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan:
a. mencari dan mendapatkan keterangan mengenai keberadaan WNI yang berada di luar Wilayah INDONESIA;
b. melakukan wawancara pada saat memohon DPRI;
dan
c. koordinasi dengan pemerintah negara setempat melalui kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk memantau keberadaan WNI di luar Wilayah INDONESIA.
(2) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawasan Keimigrasian dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
Koreksi Anda
