Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA yang dilakukan pada saat pengajuan permohonan DPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dalam hal terdapat keraguan mengenai:
a. keterangan atau hasil wawancara pemohon;
b. keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan;
dan
c. kewarganegaraannya.
(2) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA yang dilakukan pada saat penggunaan DPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan untuk mencegah DPRI tidak disalahgunakan.
(3) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA yang dilakukan pada saat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dalam hal terdapat keraguan mengenai dokumen yang dilampirkan.
(4) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA yang dilakukan pada saat keluar atau masuk Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan untuk memastikan DPRI tidak disalahgunakan.
(5) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA yang dilakukan pada saat menjadi Penjamin keberadaan Orang Asing di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk mendapatkan kebenaran mengenai:
a. dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
c. domisili Korporasi, jika Penjamin berbentuk Korporasi; dan
d. kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. penerbitan surat perintah Pengawasan Keimigrasian;
b. penyusunan rencana kegiatan, analisa sasaran, dan analisa tugas;
c. rapat persiapan;
d. penyampaian identitas dan surat perintah Pengawasan Keimigrasian;
e. penyampaian penjelasan mengenai kegiatan Pengawasan Keimigrasian yang akan dilakukan;
f. pengumpulan data dan informasi;
g. penyusunan hasil pengawasan lapangan yang bersifat tertutup dalam berita acara pemeriksaan;
h. rapat evaluasi; dan
i. dalam hal hasil Pengawasan Keimigrasian lapangan yang bersifat terbuka ditemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan penindakan Keimigrasian atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
