Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap WNI dapat dilakukan pada saat WNI:
a. berada di Wilayah INDONESIA; dan
b. berada di luar Wilayah INDONESIA.
Pasal 12 Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan pada saat:
a. pengajuan permohonan DPRI;
b. penggunaan DPRI;
c. pendaftaran sebagai anak berkewarganegaraan ganda;
d. keluar atau masuk Wilayah INDONESIA; atau
e. menjadi Penjamin keberadaan Orang Asing di Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
