Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan lapangan terhadap WNI dapat dilakukan pada saat WNI: a. berada di Wilayah INDONESIA; dan b. berada di luar Wilayah INDONESIA. Pasal 12 Pengawasan lapangan terhadap WNI pada saat berada di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan pada saat: a. pengajuan permohonan DPRI; b. penggunaan DPRI; c. pendaftaran sebagai anak berkewarganegaraan ganda; d. keluar atau masuk Wilayah INDONESIA; atau e. menjadi Penjamin keberadaan Orang Asing di Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda