Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan administratif terhadap WNI dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai:
1. pelayanan Keimigrasian kepada WNI;
2. pengajuan permohonan DPRI yang dilakukan oleh WNI; dan
3. lalu lintas WNI yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
b. penyusunan daftar nama WNI yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah INDONESIA; dan
c. pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Hasil pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dilakukan melalui Simkim dan dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
(3) Data dan informasi yang tercantum dalam Simkim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(4) Akses data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau perjanjian antara Direktur Jenderal dengan pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
Koreksi Anda
