Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Penjamin harus melaporkan:
a. setiap perubahan mengenai identitas diri dan/atau keluarga Orang Asing yang dijaminnya; dan/atau
b. setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, atau perubahan alamat Orang Asing yang dijaminnya, kepada kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi setempat yang berada dalam lingkup Orang Asing bertempat tinggal, bekerja, dan/atau berdomisili.
Koreksi Anda
