Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. perorangan; dan b. Korporasi. (2) Pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya bagi Penjamin dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap. (3) Pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan kebenaran informasi mengenai: a. dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan Keimigrasian terhadap Penjamin Korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan kebenaran informasi mengenai: a. dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keberadaan dan kegiatan Orang Asing; c. domisili Korporasi; dan d. kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda