Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat: a. permohonan Visa; b. masuk atau keluar Wilayah INDONESIA; c. pemberian Izin Tinggal; dan d. berada dan melakukan kegiatan di Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda