Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat: a. permohonan DPRI; b. keluar atau masuk Wilayah INDONESIA; dan c. berada di luar Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda