Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan terhadap Orang Asing tetap berlaku, sampai diterbitkan keputusan pembatalannya berdasarkan pengajuan keberatan.
Koreksi Anda
