Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan terhadap Orang Asing tetap berlaku, sampai diterbitkan keputusan pembatalannya berdasarkan pengajuan keberatan.
Koreksi Anda