Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, dilakukan pengawasan keberangkatan.
(2) Pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi atau yang ditunjuk yang mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Jumlah petugas pengawasan keberangkatan dapat menyesuaikan dengan tingkat kerawanan dari Orang Asing yang dikenakan Deportasi.
(4) Petugas dapat mengenakan borgol atau belenggu tangan kepada Orang Asing yang dikenakan Deportasi jika dipandang Orang Asing akan melarikan diri dalam pelaksanaannya.
Koreksi Anda
