Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dikenakan bersamaan dengan pencantuman dalam daftar Penangkalan, kecuali: a. memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. melakukan pelanggaran yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah; dan/atau c. alasan kemanusiaan seperti memiliki orang tua, suami, istri dan/atau anak WNI.
Koreksi Anda