Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dikenakan bersamaan dengan pencantuman dalam daftar Penangkalan, kecuali:
a. memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. melakukan pelanggaran yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah; dan/atau
c. alasan kemanusiaan seperti memiliki orang tua, suami, istri dan/atau anak WNI.
Koreksi Anda
