Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan penanganan oleh pimpinan yang lebih tinggi, kepala Kantor Imigrasi dapat mengajukan pelimpahan penanganan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan penanganan oleh pimpinan yang lebih tinggi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dapat mengajukan pelimpahan penanganan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
