Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Orang Asing tidak memahami bahasa INDONESIA, dapat didampingi oleh penerjemah untuk membantu penerjemahan proses pemeriksaan dan isi dokumen terkait Tindakan Administratif Keimigrasian. (2) Dalam hal penerjemah membantu penerjemahan proses pemeriksaan dan isi dokumen terkait Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerjemah harus membubuhkan tanda tangan pada dokumen.
Koreksi Anda