Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian dan menerakan cap Tindakan Administratif Keimigrasian pembatasan/perubahan Izin Tinggal atau Deportasi pada Dokumen Perjalanan Orang Asing dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan berupa:
a. pembatasan atau perubahan Izin Tinggal; atau
b. Deportasi.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan berupa:
a. pembatalan Izin Tinggal;
b. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah INDONESIA;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah INDONESIA; atau
d. pengenaan biaya beban.
(3) Format:
a. keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian pembatasan/perubahan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindakan Administratif Keimigrasian pembatalan Izin Tinggal, Tindakan Administratif Keimigrasian larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah INDONESIA, Tindakan Administratif Keimigrasian keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah INDONESIA, Tindakan Administratif Keimigrasian pengenaan biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. cap Tindakan Administratif Keimigrasian pembatasan/perubahan Izin Tinggal atau Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
