Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan oleh Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan mengenai Pencegahan dan Penangkalan.
Koreksi Anda