Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi Tim Pora, Ketua Tim Pora dapat membentuk sekretariat.
Koreksi Anda
