Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Hasil operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. personel;
c. waktu dan tempat pelaksanaan;
d. kronologis pelaksanaan;
e. hasil yang dicapai; dan
f. kesimpulan dan saran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Ketua Tim Pora paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak operasi gabungan dilaksanakan.
(4) Ketua Tim Pora menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
