Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pelaksanaan; b. personel; c. waktu dan tempat pelaksanaan; d. kronologis pelaksanaan; e. hasil yang dicapai; dan f. kesimpulan dan saran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Tim Pora paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak operasi gabungan dilaksanakan. (4) Ketua Tim Pora menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda