Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi gabungan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a merupakan operasi yang dilakukan pada waktu atau kegiatan tertentu. (2) Operasi gabungan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b merupakan operasi yang dilakukan sewaktu-waktu dalam hal adanya laporan: a. masyarakat; dan/atau b. anggota Tim Pora.
Koreksi Anda