Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Tim Pora juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan.
(2) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. operasi gabungan yang bersifat khusus; atau
b. operasi gabungan yang bersifat insidental.
(3) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana operasi.
Koreksi Anda
