Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Anggota Tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pora mempunyai fungsi:
a. koordinasi dan pertukaran data dan informasi;
b. pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi;
c. analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Orang Asing serta membuat peta pengawasan Orang Asing
d. penyelesaian permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
e. pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan Orang Asing;
f. penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.
Koreksi Anda
