Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pora mempunyai fungsi: a. koordinasi dan pertukaran data dan informasi; b. pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi; c. analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Orang Asing serta membuat peta pengawasan Orang Asing d. penyelesaian permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing; e. pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan Orang Asing; f. penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.
Koreksi Anda