Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Pora tingkat kecamatan paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Imigrasi; b. Kepolisian Sektor; c. Komando Rayon Militer; d. Perangkat Kecamatan; dan e. Perangkat Kelurahan atau Pemerintah Desa.
Koreksi Anda