Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Pora tingkat kecamatan paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kantor Imigrasi;
b. Kepolisian Sektor;
c. Komando Rayon Militer;
d. Perangkat Kecamatan; dan
e. Perangkat Kelurahan atau Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
