Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Pora tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Imigrasi; b. Kepolisian Resor Kota/Kepolisian Resor; c. Kejaksaan Negeri; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota; f. Badan Intelijen Negara Daerah; g. Komando Distrik Militer; h. Pangkalan Angkatan Laut/Pos Angkatan Laut; dan i. Pangkalan Udara Angkatan Udara.
Koreksi Anda