Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Pora tingkat provinsi paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Kepolisian Daerah;
c. Pemerintah Daerah Provinsi;
d. Badan Narkotika Nasional Provinsi;
e. Badan Intelijen Negara Daerah;
f. Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer;
g. Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara;
h. Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut;
i. Kejaksaan Tinggi; dan
j. Kantor Wilayah Pajak.
Koreksi Anda
