Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Pora tingkat provinsi paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Kepolisian Daerah; c. Pemerintah Daerah Provinsi; d. Badan Narkotika Nasional Provinsi; e. Badan Intelijen Negara Daerah; f. Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer; g. Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara; h. Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut; i. Kejaksaan Tinggi; dan j. Kantor Wilayah Pajak.
Koreksi Anda