Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Tim Pora beranggotakan perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Koreksi Anda
