Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pora tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dibentuk dengan Keputusan kepala Kantor Imigrasi. (2) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda