Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pora tingkat provinsi dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Tim Pora tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda