Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pora tingkat pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri. (2) Tim Pora tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda