Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu, kepala Kantor Imigrasi dapat membentuk Tim Pora di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
