Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu, kepala Kantor Imigrasi dapat membentuk Tim Pora di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda