Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pora dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah. (2) Pembentukan Tim Pora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun. (3) Tim Pora tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Pora tingkat provinsi; b. Tim Pora tingkat kabupaten/kota; dan c. Tim Pora tingkat kecamatan.
Koreksi Anda