Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Keimigrasian yang memerlukan perhatian dicantumkan ke dalam basis data subjek yang memerlukan perhatian yang dilakukan melalui Simkim.
(2) Basis data subjek yang memerlukan perhatian dapat dipergunakan sebagai penunjang pengambilan keputusan bagi Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam pelaksanaan pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan Keimigrasian.
(3) Pelaksanaan pencatatan pada basis data subjek yang memerlukan perhatian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
