Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di pusat; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di provinsi; c. kepala Kantor Imigrasi, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di kabupaten/kota atau kecamatan; dan d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau pejabat dinas luar negeri, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di luar Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda