Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di provinsi;
c. kepala Kantor Imigrasi, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau pejabat dinas luar negeri, untuk melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di luar Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
