Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan Pengawasan Keimigrasian. (2) Pengawasan Keimigrasian meliputi: a. pengawasan terhadap WNI; b. pengawasan terhadap Orang Asing; dan c. pengawasan terhadap Penjamin.
Koreksi Anda