Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pora yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Tim Pora yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda