Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Teks Saat Ini
Tim Pora yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Tim Pora yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
