Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
