Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Koreksi Anda
