Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan keimigrasian, dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Koreksi Anda
