Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
