Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan juga kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
