Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
