Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (2) Kepala bagian dan kepala bidang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kepala bagian atau kepala bidang yang menjadi atasan langsung. (4) Dalam hal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terdapat jabatan fungsional ahli utama, penugasan diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Pertanggungjawaban penugasan jabatan fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda