Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, kepala bidang, dan kepala bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, antarinstansi vertikal kementerian, serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
