Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
1. Perpustakaan;
2. Bahasa
3. Laboratorium; dan
4. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi unit penunjang akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bagi unit penunjang akademik Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Koreksi Anda
