Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perpustakaan. (2) Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa. (3) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan uji coba praktikum kepada para Sivitas Akademika Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (4) Publikasi Ilmiah dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dalam peningkatan publikasi ilmiah dan penerbitan berupa jurnal ilmiah dan buku yang terindeks nasional dan internasional. (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e mempunyai tugas penyusunan rencana program dalam bidang informasi dan komunikasi, pelaksanaan peningkatan pelayanan pembelajaran, pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar berbasis dalam jaringan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (6) Pembangunan Karakter Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f mempunyai tugas untuk mengembangkan program pembinaan dan pembangunan karakter, moral, dan kepemimpinan Mahasiswa pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Koreksi Anda