Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Laboratorium;
d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Koreksi Anda
