Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Laboratorium; d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan; e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Koreksi Anda