Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Koreksi Anda
